LITIGASI :
Pengadilan Perdata :

     

      • Kuasa Hukum PT. Metro Batavia dalam menggugat PT. Garuda Indonesia tbk (Tergugat I : Kuasa hukum dari Kantor Hukum Hanafiah Punggawa & Rekan) dan PT. GMF Asia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tergugat II : Kuasa Hukum dari Kantor Adnan Buyung Nasution dan Rekan) saat ini perkara masih dalam pemeriksaan di Mahkamah Agung RI;

      • Kuasa Hukum PT. Metro Batavia dalam menggugat SABRE Inc (Perusahaan Amerika) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara selesai dengan negosiasi dan ditandatanganinya perdamaian;

      • Kuasa Hukum PT. Metro Batavia dalam menggugat AVIONS DE TRANSPORT REGIONAL (Perusahaan Pernacis) (Tergugat I) dan EUROPEAN AERONAUTIC DEFENCE & SPACE COMPANY EADS FRANCE S.A.S (Tergugat II) (Tergugat I dan Tergugat II : Kuasa Hukum dari Kantor Hukum LSM & Rekan (Todung Mulya Lubis)) perkara selesai pada tahap mediasi/ perdamaian;

      • Kuasa Hukum PT. Metro Batavia dalam menggugat PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II, perkara selesai pada tahap mediasi/perdamaian;

      • Kuasa Hukum PT. Daihan Cipta Prima melawan PT. Acset Indonusa (Kuasa Hukum : dari Kantor Hukum Poltak Hutajulu & Rekan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

      • Kuasa Hukum PT. Gunung Ceremai Indah berikut dengan seluruh pemegang saham sebagai Tergugat melawan gugatan dari pemegang saham lainnya, saat ini perkara sedang di Mahkamah Agung RI;

      • Kuasa Hukum PT. Markentail Club Indonesia dalam menghadapi eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara selesai dengan negosiasi atau perdamaian;

      • Kuasa Hukum PT. Kutai Timur Energi dalam mengajukan gugatan kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur – Kaltim di Pengadilan Negeri Sangatta

      • Kuasa Hukum dalam perkara-perkara perdata lainnya. Pengadilan Niaga :

      • Kuasa Hukum Termohon Pailit (PT. Dwimajaya Utama; PT. Carus Indonesia; PT. Hutan Mulya dan PT. Kayu Waja) melawan Pemohon Pailit PT. BNI Tbk (Kuasa Hukum Tafrizal Hasan Gewang). Perkara selesai sampai dengan Mahkamah Agung dengan putusan Permohonan Pailit ditolak;

      • Kuasa Hukum Termohon Pailit Bapak Ir. GERALDUS BUDIARDJO dan Ibu IMELDA MEIDRYANTI melawan Pemohon Pailit PT. Putera Mandiri Finance. Perkara selesai sampai dengan Mahkamah Agung dengan putusan Permohonan Pailit ditolak;

      • Kuasa Hukum Termohon Pailit PT. METRO BATAVIA melawan Pemohon Pailit LUFTHANSA. Perkara diputus oleh Pengadilan Niaga dengan menolak permohonan pailit pemohon. Pada tingkat kasasi ada perdamaian antara kedua belah pihak;

      • Kuasa Hukum Termohon Pailit PT. METRO BATAVIA melawan Pemohon Pailit ABACUS INTERNATIONAL PTE. LTD. Perkara diputus oleh Pengadilan Niaga dengan menolak permohonan pailit pemohon. Pada tingkat kasasi ada perdamaian antara kedua belah pihak;

      • Kuasa Hukum Termohon Pailit PT. METRO BATAVIA melawan Pemohon Pailit INTERNATIONAL LEASE FINANCE CORPORATION (ILFC). Perkara diputus oleh Pengadilan Niaga dengan menerima Permohonan Pailit;

      • Kuasa Hukum Termohon Pailit PT. YASA INDUSTRI NUSANTARA;

      • Kuasa Hukum Termohon PKPU Koperasi Bina Usaha dan PT Alpindo Mitra Baja melawan Pemohon PKPU PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA dan PT BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH. Perkara diputus oleh Pengadilan Niaga dengan Perdamaian antara Pemohon dan Termohon.

      • Kuasa hukum Termohon PKPU PT UCOAL SUMBERDAYA, PT. BATURONA ADIMULYA, dan PT. ASTAKA DODOL melawan Pemohon PKPU PT. BANK CIMB NIAGA TBK dan PT. BANK ICBC INDONESIA;

      • Kuasa hukum Termohon PKPU PT DUTA PARAMINDO SEJAHTERA melawan Pemohon PKPU Indiarti Wulandari dan Arya Adipurwa S.Kom;

      • Kuasa Hukum dalam perkara-perkara Kepailitan lainnya. Pengadilan Pidana :

      • Anggota Team Penasehat Hukum Terdakwa I : Anang Muchtar (P2SKSHH) dan Terdkawa II : Ir. Gusnaidin (Kasub Dit TPHH) dalam perkara illegal loging & money Laundring di Pengadilan Negeri Sampit Kalimantan Tengah;

      • Anggota Team Penasehat Hukum Terdakwa I : AKBP Faisal A.N. (Kapolres Sorong) dan Terdakwa II : Iptu Ansar Johar (Kaurbinops Polres Sorong) dalam perkara illegal loging di Sorong – Papua;

      • Anggota Team Penasehat Hukum Terdakwa I : Muhammad Selamet Hidayat (Mantan Dubes Indonesia untuk Singapura) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta;

      • Anggota Team Penasehat Hukum Tedakwa I : Muhammad Sukarna (Mantan Konjen Kinabalu Malaysia) dan Terdakwa II : Mas Tata Masron (Atase Konekpensosbud di Konsulat Kinabalu Malaysia) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta;

      • Anggota Team Penasehat Hukum Terdakwa Sulaiman Daud Betawi (Bupati Yapen Waropen – Papua) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta;

      • Anggota Team Penasehat Hukum Terdakwa I : Ir. Anung Nugroho (Dirut PT. Kutai Timur Energi) dan Terdakwa II : Apidian Tri Wahyudi (Direktur PT. Kutai Timur Energi) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Sangatta Kalimantan Timur;

      • Anggota Team Penasehat Hukum Tersangka : Awang Farouk Ishak (Gubernur Kalimantan Timur) pada proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dan perkara pidana lainnya;

      • Team Penasehat Hukum Terpidana Eddy Setiadi, (Kepala Kantor Wilayah Pajak Bandung), pada proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI;

      • Team Penasehat Hukum Terpidana drg. Fadilla RD Mallarangan, M.Kes, (Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang;

      • Penasehat Hukum dalam perkara-perkara pidana lainnya.

    NON-LITIGASI

       

        • Pembentukan PT. Dian Nugraha sebagai pengembangan dari Klinik Pasutri milik Dr. Boyke Dian Nugraha;

        • Negosiasi Penyelamatan dana nasabah (PT.KTE) sebesar Rp. 72 M pada Bank IFI dalam likuidasi. Dihasilkan beberapa kesepakatan/perjanjian dengan memegang jaminan asset;

        • Team Legal Drafter seperti dalam pembuatan MoU dan Perjanjian Jual Beli Gas antara PT. Pupuk Kaltim Tbk dengan CEVRON, VICO dan TOTAL E&P, s

        • Team Legal Drafter dalam pembuatan Draft Joint Venture Agreement pembentukan PT. Pangan Energi Nusantara (PEN) antara 6 (enam) BUMN dan (3) Anak Perusahaannya diantaranya: PT Pupuk Sriwidjaja (Tim Leader), PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, Perum Bulog, PT Sang Hyang Seri, PT Pertani, PJT I dan PJT II.

      • Pembuatan dan mereview perjanjian-perjanjian kerja karyawan di PT. Metro Batavia; PT. Crystal Jade, serta PT. Mentari Multimedia, Universitas Kristen Indonesia dan perjanjian-perjanjian lainnya