Dr. HENDRI JAYADI PANDIANGAN, S.H., M.H.

Lulusan Fakultas Hukum UKI Jakarta, tahun 2002, dengan program kekhususan Hukum Perdata, kemudian melanjutkan pendidikan hukumnya di Strata 2 Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta dengan program kekhususan Hukum Bisnis. Dan kini telah menyelesaikan program Doktoral (strata 3) di Universitas Padjadjaran Bandung. Sejak mahasiswa (semester akhir) mengawali pengalamannya untuk menjadi Advokat di YLBHI-LBH Jakarta.

Dengan berbekal kemampuan intelektual hukum dan idealismenya LBH Jakarta memberi kepercayaan untuk menjadikannya sebagai Asisten Pengacara Publik (Public Interest Lawyer) pada Divisi Sipil dan Politik serta Divisi Perburuhan. Dengan berbekal pengalaman sebagai praktisi hukum di YLBHI-LBH Jakarta, Hendri J. Pandiangan dengan tetap perpegang pada kehormatan intelektualitas hukum dan idealismenya mencoba untuk mengembangkan dirinya pada Kantor-kantor Hukum yang bersifat independen.

Adapun Kantor-kantor hukum yang pernah menjadi tempat untuk mengejawantahkan ilmu hukumnya adalah Law Office Syamsul Huda Johan & Partners adapun perkara yang pernah secara intens ditangani adalah : Kuasa Hukum Korban/Penggugat dalam mengajukan Gugatan Malpraktek Medis terhadap R.S.I.A. Evasari Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana dalam perkara ini Gugatan yang diajukanpun dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Kuasa Hukum Korban dalam penyelesaian permasalahan malpraktek medis melawan R.S. Pantai Indah Kapuk dimana permasalahan tersebut dapat selesai secara damai dalam perundingan; Anggota team Penasehat Hukum Charto Sunardi (Kepala Cabang Spoke Bank Mandiri, KC. Prapatan-Jakarta Pusat) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung RI; Anggota team Penasehat Hukum Anang Muchtar (P2SKSHH Dishut Kotim Sampit) dan Ir. Gusnaidin (Kasubdin TPHH Dishut Kotim Sampit) dalam Kasus Ilegal Logging di Pengadilan Negeri Sampit Kalimantan Tengah dan kasus-kasus lainnya. Kemudian pernah menjadi Associate di Law Office Maiyasyak, Rahardjo & Partners, adapun perkara yang pernah secara intens ditangani adalah : Anggota team Penasehat Hukum Kapolres Sorong (AKBP. Faisal AN) dan Iptu. Ansar Johar dalam Kasus Ilegal Logging di Sorong Papua dalam pemeriksaan/ penyidikan di Bareskrim Mabes Polri dan di DivProPam Mabes Polri; Anggota team Kuasa Hukum dalam penanganan perkara tanah di Batam Kepulauan Riau dan kasus-kasus lainnya. Lalu pernah menjadi Asisten Advokat pada Law Office Ambuwaru, Haq & Partners adapun perkara yang pernah secara intens ditangani adalah perkara kepailitan PT. DWIMA GROUP yaitu : Kuasa Hukum Termohon Pailit PT. Dwima Jaya Utama, PT. Carus Indonesia, PT. Kayu Waja dan PT. Hutan Mulya di Pengadilan Niaga/Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dimana perkara tersebut dimenangkan oleh Pengadilan Niaga/Negeri Jakarta Pusat juga Mahkamah Agung RI.

Pengalaman dan kemampuan ber-litigasi di Pengadilan sebagaimana perkara-perkara tersebut di atas berbanding lurus dengan kemampuan hukum bisnisnya baik dalam bernegosiasi maupun mereview kontrak-kontrak bisnis. Hal tersebut dibuktikan Hendri J. Pandiangan pernah menjadi in house lawyer di PT. Pupuk Kaltim Tbk, pada Biro Rencana dan Pengembangan. Adapun dalam kontrak-kontrak atau negosiasi-negosiasi tersebut berperan sebagai anggota Team Legal Drafter seperti dalam pembuatan MoU dan Perjanjian Jual Beli Gas antara PT. Pupuk Kaltim Tbk dengan CEVRON, VICO dan TOTAL E&P, serta Anggota Team Legal Drafter dalam pembuatan Draft Joint Venture Agreement pembentukan PT. Pangan Energi Nusantara (PEN) antara 6 (enam) BUMN dan (3) Anak Perusahaannya diantaranya: PT Pupuk Sriwidjaja (Tim Leader), PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, Perum Bulog, PT Sang Hyang Seri, PT Pertani, PJT I dan PJT II. Memproses perizinan dan dokumen hukum untuk menciptakan perusahaan baru (lokal dan asing) dan pemeliharaan hukum perusahaan seperti PT. Batavia Airlines, Crystal Jade Restaurant wilayah Indonesia, PT. Mentari Multimedia, PT. Maxsteer Dyrynusa Perdana, PT. Pasutri Dian Nugraha, dll.