Memberikan pelayanan jasa hukum secara profesional dan sepenuh hati adalah motto Kami, oleh karena itu Kantor HJP melayani Jasa Hukum baik secara Litigasi maupun Non-Litigasi yang meliputi :
– Hukum Pidana (Criminal Law)
– Hukum Tata Usaha Negara
– Hukum Perusahaan/Bisnis
– Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan
– Hukum Perbankan
– Hukum Perlindungan Konsumen
– Hukum Kepailitan dan PKPU
– Hukum keluarga
– Hukum Kelautan/Maritim
– Hukum Bisnis/perdagangan Internasional
– Hukum Pertanahan/Agraria
– Hukum Pajak
– dan lain-lain.
Litigasi, yang meliputi: beracara di Pengadilan mewakili dan mendampingi Klien, baik sebagai Penasehat Hukum/pembela serta mendampingi Klien dalam perkara Pidana. Penggugat maupun Tergugat dalam Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, Perlindungan Konsumen, Perburuhan, dan lain-lain;
Non-Litigasi, yang meliputi: konsultasi hukum (lisan/tertulis), pengkajian ulang/telaah dokumen hukum (Legal Review), perancangan dokumen hukum (Legal Drafting), Legal Audit & Legal Opinion, dan Perwakilan (Representative) dalam mediasi-mediasi dan negosiasi bisnis. Memproses perizinan dan dokumen hukum untuk menciptakan perusahaan baru (lokal dan asing) dan pemeliharaan hukum perusahaan.