Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “HENDRI J PANDIANGAN & PARTNERS” dikenal juga dengan sebutan HJP didirikan dengan niatan yang mulia (officium nobille) memberikan pelayanan hukum dengan mutu dan kualitas tinggi yang mengedepankan Hak-Hak Hukum dan Keadilan bagi Klien. Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HJP merupakan kantor hukum yang berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum, baik secara “litigasi” yaitu proses penyelesaian sengketa melalui jalur Pengadilan maupun “non-litigasi” yaitu proses penyelesaian sengketa diluar Pengadilan (alternative dispute resolution)

Kompleksitas kehidupan hukum masyarakat yang bersifat dinamis membuka kemungkinan terjadinya pergesekan-pergesekan kepentingan antara individu yang satu dengan yang lain, ataupun individu dengan kelompok, serta kelompok dengan kelompok baik dalam pengertian subyektif maupun suatu badan usaha. Oleh karena itu, prinsip kesamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law), pengakuan hak-hak keperdataan dan keadilan merupakan pegangan utama dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Klien. Untuk mengakomodasi hak-hak hukum dan hak-hak keperdataan bagi Klien dalam menyelesaikan permasalahan hukum, maka Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HJP hadir untuk memberikan pelayanan jasa hukum bagi Klien yang memiliki permasalahan tersebut.
Pelayanan Jasa Hukum yang Kami berikan tidak terbatas hanya dengan menyelesaikan permasalahan hukum secara “konvensional” saja yang mengedepankan hukum acara perdata dan/atau hukum acara pidana dalam suatu lembaga Peradilan. Akan tetapi proses penyelesaian secara mediasi, musyawarah mufakat lebih dikedepankan dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum yang terjadi khususnya berkaitan dengan penyelesaian permasalahan mengenai hukum bisnis atau kaitannya dengan sengketa atau pengurusan suatu badan usaha. Dengan berbekal pengetahuan, keahlian dan pengalaman, maka Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HJP siap membantu menyelesaikan/memecahkan permasalahan hukum tersebut.